Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Trayek Tetap dan Teratur ( liner)88.68% Mirip88.68 %
Trayek Tetap dan Teratur ( liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper87.64% Mirip87.64 %
Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper adalah pelayananangkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur;15.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Trayek tetap dan teratur atau liner81.54% Mirip81.54 %
Trayek tetap dan teratur atau liner adalah pelayanan angkutan yangdilakukansecaratetapdanteraturdenganberjadwal danmenyebutkan pelabuhan singgah;14.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1997Pengangkutan80.29% Mirip80.29 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.