Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)

Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    88.68% Mirip88.68 %
    Trayek Tetap dan Teratur ( liner)

    Trayek Tetap dan Teratur ( liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    87.64% Mirip87.64 %
    Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper

    Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper adalah pelayananangkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur;15.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.54% Mirip81.54 %
    Trayek tetap dan teratur atau liner

    Trayek tetap dan teratur atau liner adalah pelayanan angkutan yangdilakukansecaratetapdanteraturdenganberjadwal danmenyebutkan pelabuhan singgah;14.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    80.29% Mirip80.29 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.