Tindakan Karantina

Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.65% Mirip82.65 %
    Insiden Keamanan

    Insiden Keamanan adalah tindakan mencurigakan, pelanggaran keamanan atau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.42% Mirip80.42 %
    Pemasukan Obat Hewan

    Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 2019
    80.11% Mirip80.11 %
    Karantina Hewan

    Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.