Terorisme
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terorisme juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terorisme
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
- 2Terorisme
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2006Korban84.31% Mirip84.31 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1999Perlindungan konsumen81.09% Mirip81.09 %
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2019Perlindungan Konsumen80.71% Mirip80.71 %
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
- 4PP NO. 89 TAHUN 2019Perlindungan Konsumen80.60% Mirip80.60 %
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.