Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Sumber: PP NO. 89 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan Konsumen juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan Konsumen

    Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    99.94% Mirip99.94 %
    Perlindungan konsumen

    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    81.05% Mirip81.05 %
    Terorisme

    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

  3. 3
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2021
    80.63% Mirip80.63 %
    Terorisme

    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    80.60% Mirip80.60 %
    Terorisme

    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.