Tempat penampungan sementara

Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    98.85% Mirip98.85 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  2. 2
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    98.85% Mirip98.85 %
    TPS

    Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    98.59% Mirip98.59 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  4. 4
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    98.14% Mirip98.14 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    98.03% Mirip98.03 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    98.00% Mirip98.00 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  7. 7
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    97.96% Mirip97.96 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    89.02% Mirip89.02 %
    Tempat pengolahan sampah terpadu

    Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  9. 9
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    88.38% Mirip88.38 %
    TPST

    Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

  10. 10
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    88.07% Mirip88.07 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.