Tempat penampungan sementara
Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022TPS98.85% Mirip98.85 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 2PP NO. 81 TAHUN 2012TPS98.85% Mirip98.85 %
Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2020TPS98.59% Mirip98.59 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022TPS98.14% Mirip98.14 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2017TPS98.03% Mirip98.03 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPS98.00% Mirip98.00 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 7PERPRES NO. 45 TAHUN 2018TPS97.96% Mirip97.96 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2008Tempat pengolahan sampah terpadu89.02% Mirip89.02 %
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 9PP NO. 81 TAHUN 2012TPST88.38% Mirip88.38 %
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- 10PERPRES NO. 78 TAHUN 2017TPST88.07% Mirip88.07 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.