Teknologi Informasi

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Teknologi Informasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Teknologi Informasi

    Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    88.55% Mirip88.55 %
    Informasi

    Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,Teknologimenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.