Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Teknologi Informasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 2012Informasi88.55% Mirip88.55 %
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,Teknologimenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,dan/atau menyebarkan informasi.