Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem Kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tatanan Kebandarudaraan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tatanan Kebandarudaraan Nasional

    Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    84.56% Mirip84.56 %
    IGT Potensi

    IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai transportasi dan logistik, sumber daya dan lingkungan, serta fasos fasum dan utilitas.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    80.08% Mirip80.08 %
    Elastisitas Energi

    Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhankebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.