Sumber Daya Buatan
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Buatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Buatan
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan88.71% Mirip88.71 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019DPR RI82.07% Mirip82.07 %
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.