Sumber Daya Buatan
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Daya Buatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Daya Buatan
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya buatan88.31% Mirip88.31 %
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019DPR RI81.52% Mirip81.52 %
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.