Sumber Daya Buatan

Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Buatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Buatan

    Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    88.31% Mirip88.31 %
    Sumber daya buatan

    Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telahditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanannegara.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    81.52% Mirip81.52 %
    DPR RI

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.