Sumbangan
Sumbangan adalah dana yang diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2013Dana85.86% Mirip85.86 %
Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperolehdengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalamformat digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitantidakdengan semua aset atau benda tersebut,terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan olehbank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bankdraf, dan surat pengakuan utang.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2018Tagihan82.15% Mirip82.15 %
Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP.