Statuta
Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di Perguruan Tinggi.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Statuta juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Statuta
Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
- 2Statuta
Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yangdipakaisebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkanprogram dan penye-lenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengantujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yangdipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturanakademik dan prosedur opera-sional yang berlaku di perguruantinggi yang bersangkutan.
- 3Statuta
Statuta adalah peraturan dasar pengelolaanperguruan tinggi yang digunakan sebagai landasanpen5rusunan peraturan dan prosedur operasional diperguruan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2015Statuta Undip85.82% Mirip85.82 %
Statuta Undip adalah peraturan dasar pengelolaan Undip yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di Undip.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2015Statuta Unpad83.78% Mirip83.78 %
Statuta Unpad adalah peraturan dasar pengelolaan Unpad yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di Unpad.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2015Statuta Unhas82.74% Mirip82.74 %
Statuta Unhas adalah peraturan dasar pengelolaan Unhas yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di Unhas.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2013Statuta UI82.36% Mirip82.36 %
Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakansebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional diUI.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2019Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan81.94% Mirip81.94 %
Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2015Statuta ITS80.86% Mirip80.86 %
Statuta ITS adalah peraturan dasar pengelolaan ITS yang digunakansebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional diITS.