Statuta

Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yangdipakaisebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkanprogram dan penye-lenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengantujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yangdipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturanakademik dan prosedur opera-sional yang berlaku di perguruantinggi yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Statuta juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Statuta

    Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.

  2. 2
    Statuta

    Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yanglandasan penyusunan peraturan dan prosedurdigunakan sebagaioperasional di Perguruan Tinggi.

  3. 3
    Statuta

    Statuta adalah peraturan dasar pengelolaanperguruan tinggi yang digunakan sebagai landasanpen5rusunan peraturan dan prosedur operasional diperguruan tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    80.80% Mirip80.80 %
    Data Induk

    Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    80.02% Mirip80.02 %
    Kebijakan Nasional Sumber Daya Air

    Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambiloleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.