Sistem Informasi

Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Informasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Informasi

    Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.

  2. 2
    Sistem Informasi

    Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.