Sistem Informasi

Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data dan informasi.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Informasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Informasi

    Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.

  2. 2
    Sistem Informasi

    Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.99% Mirip83.99 %
    Sistem Ketertelusuran

    Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.