Biaya Layanan Pengolahan Sampah
Biaya Layanan Pengolahan Sampah adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2008Rekening Induk Dana Investasi83.34% Mirip83.34 %
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2011Rekening Induk Dana Investasi82.98% Mirip82.98 %
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.