Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaanruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktutertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.

Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.20% Mirip81.20 %
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.13% Mirip81.13 %
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.85% Mirip80.85 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.