Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaanruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktutertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2009Pabrik81.20% Mirip81.20 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Pabrik81.13% Mirip81.13 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2014Pencemaran Lingkungan Hidup80.85% Mirip80.85 %
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.