RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Sumber: PERPRES NO. 13 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi RTRWN juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 2RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 3RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 4RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 5RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 6RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 7RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
- 8RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2021Pemanfaatan82.45% Mirip82.45 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2017Pemanfaatan81.67% Mirip81.67 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2012Klasifikasi DAS81.24% Mirip81.24 %
Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.