Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.94% Mirip99.94 %
    Rencana pengelolaan sumber daya air

    Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    80.16% Mirip80.16 %
    litbang kehutanan

    Penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan kehutanan untuk mendukung pembangunan kehutanan.