Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Rencana pengelolaan sumber daya air99.94% Mirip99.94 %
Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2010litbang kehutanan80.16% Mirip80.16 %
Penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan kehutanan untuk mendukung pembangunan kehutanan.