Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa
Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencanayang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatanperekonomian dan sosial.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Rawan bencana84.30% Mirip84.30 %
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuanmencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangikemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahayatertentu.
- 2PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Gumuk Pasir81.67% Mirip81.67 %
Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.