Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa

Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencanayang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatanperekonomian dan sosial.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    84.30% Mirip84.30 %
    Rawan bencana

    Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuanmencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangikemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahayatertentu.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    81.67% Mirip81.67 %
    Gumuk Pasir

    Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun dan aktivitas angin.