Bencana

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bencana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  2. 2
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  3. 3
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  4. 4
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  5. 5
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  6. 6
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangdisebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupunfaktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  7. 7
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  8. 8
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.

  9. 9
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangmengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupanmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alamdan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehinggamengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    85.81% Mirip85.81 %
    Bencana Alam Geologi

    Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    83.26% Mirip83.26 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.