RAD-PG
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 83 TAHUN 2017RAN-PG95.32% Mirip95.32 %
Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2022RAD Pelayanan Kepemudaan84.13% Mirip84.13 %
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2008EKPOD83.22% Mirip83.22 %
Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu prosespengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputiaspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
- 4PERPRES NO. 43 TAHUN 2022RAN Pelayanan Kepemudaan82.93% Mirip82.93 %
Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2009KLHS80.52% Mirip80.52 %
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnyadisingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yangsistematis, menyeluruh, dan partisipatif untukpembangunanmemastikanberkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasidalam pembangunan suatu wilayah dan/ataukebijakan, rencana, dan/atau program.