Pusat Data
Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2022Barang Konsumsi80.17% Mirip80.17 %
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2021Barang Konsumsi80.12% Mirip80.12 %
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.