Proyek
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Proyek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Proyek
Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006Kegiatan95.44% Mirip95.44 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakanoleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan KerjaPerangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaiansasaran terukur pada suatu program dan terdiri atassekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupapersonal (sumber daya manusia), barang modal termasukperalatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagaimasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)dalam bentuk barang/jasa.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Kegiatan94.88% Mirip94.88 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran ( output) dalam bentuk barang/jasa.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Kegiatan94.14% Mirip94.14 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2004Kegiatan93.66% Mirip93.66 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuatau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaranterukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber dayatersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2006Kegiatan92.28% Mirip92.28 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerjasebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri darisekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untukmenghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2008Kegiatan91.67% Mirip91.67 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan bentuk untuk menghasilkan barang/jasa.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2008Kegiatan90.06% Mirip90.06 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019Kegiatan85.54% Mirip85.54 %
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2006Prosentase tertimbang sasaran /realisasi fisik Program83.06% Mirip83.06 %
Prosentase tertimbang sasaran /realisasi fisik Program adalah jumlah Prosentasesasaran/realisasi tertimbang dari semua Kegiatan.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2006Efisiensi82.15% Mirip82.15 %
Efisiensi adalah derajat hubungan antara' barang/jasa yang dihasilkan melalui suatuprogram/kegiatan dan sumberdaya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasatersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output)21.