Proyek

Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Proyek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Proyek

    Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    95.44% Mirip95.44 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakanoleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan KerjaPerangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaiansasaran terukur pada suatu program dan terdiri atassekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupapersonal (sumber daya manusia), barang modal termasukperalatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagaimasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)dalam bentuk barang/jasa.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    94.88% Mirip94.88 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran ( output) dalam bentuk barang/jasa.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    94.14% Mirip94.14 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    93.66% Mirip93.66 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satuatau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaranterukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber dayatersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran(output) dalam bentuk barang/jasa.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    92.28% Mirip92.28 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerjasebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri darisekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untukmenghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    91.67% Mirip91.67 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan bentuk untuk menghasilkan barang/jasa.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    90.06% Mirip90.06 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.54% Mirip85.54 %
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    83.06% Mirip83.06 %
    Prosentase tertimbang sasaran /realisasi fisik Program

    Prosentase tertimbang sasaran /realisasi fisik Program adalah jumlah Prosentasesasaran/realisasi tertimbang dari semua Kegiatan.

  10. 10
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    82.15% Mirip82.15 %
    Efisiensi

    Efisiensi adalah derajat hubungan antara' barang/jasa yang dihasilkan melalui suatuprogram/kegiatan dan sumberdaya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasatersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output)21.