Produk Hewan
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produk Hewan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produk Hewan
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Produk hewan99.91% Mirip99.91 %
Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
- 2PP NO. 44 TAHUN 1985Benih83.83% Mirip83.83 %
Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Bahan pakan82.38% Mirip82.38 %
Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Pangan82.08% Mirip82.08 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangandan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1999Pangan81.74% Mirip81.74 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.
- 6UU NO. 41 TAHUN 2009Pangan Pokok81.01% Mirip81.01 %
Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.