Produk Hewan

Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produk Hewan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produk Hewan

    Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    99.91% Mirip99.91 %
    Produk hewan

    Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 1985
    83.83% Mirip83.83 %
    Benih

    Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.38% Mirip82.38 %
    Bahan pakan

    Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.08% Mirip82.08 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,yangdiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangandan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    81.74% Mirip81.74 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati danair, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yangdigunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatanmakanan atau minuman.

  6. 6
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    81.01% Mirip81.01 %
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.