Produk Halal

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuaidengan syariat Islam.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produk Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produk Halal

    Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

  2. 2
    Produk Halal

    Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    81.45% Mirip81.45 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang Budi Daya Hewan Peliharaan.