Produk Halal
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuaidengan syariat Islam.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produk Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produk Halal
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- 2Produk Halal
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Menteri81.45% Mirip81.45 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang Budi Daya Hewan Peliharaan.