Pita Cukai
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2017Pengembang Buku Elektronik81.10% Mirip81.10 %
Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.