Pinjaman Proyek
Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Kegiatan88.43% Mirip88.43 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2019Pinjaman Kegiatan86.93% Mirip86.93 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Kegiatan86.69% Mirip86.69 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Kegiatan86.27% Mirip86.27 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2021Pinjaman Kegiatan85.59% Mirip85.59 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2011Pinjaman Kegiatan80.62% Mirip80.62 %
Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.