Pimpinan perguruan tinggi

Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/institut,Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan perguruan tinggi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan perguruan tinggi

    Pimpinan perguruan tinggi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan di masing-masing perguruan tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    85.65% Mirip85.65 %
    Rektor

    Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan IPB.