Pihak ketiga
Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugiannuklir,tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerjainstalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawahpengusaha instalasi nuklir.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak ketiga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak ketiga
Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.