Pihak ketiga

Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak ketiga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak ketiga

    Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugiannuklir,tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerjainstalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawahpengusaha instalasi nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    80.46% Mirip80.46 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a.