Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu; 7.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peserta didik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 2Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 3Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2020Peserta Didik89.55% Mirip89.55 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2021Peserta Didik89.52% Mirip89.52 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Peserta Didik89.28% Mirip89.28 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2015Peserta Didik86.46% Mirip86.46 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2013Peserta Didik85.87% Mirip85.87 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 6PP NO. 62 TAHUN 2014Peserta Didik83.49% Mirip83.49 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1999Pendidikan dan pengajaran80.40% Mirip80.40 %
Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.