Peserta didik

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu; 7.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peserta didik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  2. 2
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  3. 3
    Peserta didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    89.55% Mirip89.55 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    89.52% Mirip89.52 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    89.28% Mirip89.28 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    86.46% Mirip86.46 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    85.87% Mirip85.87 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  6. 6
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    83.49% Mirip83.49 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    80.40% Mirip80.40 %
    Pendidikan dan pengajaran

    Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.