Perum BULOG

Perusahaarr Umum (Perum) BULOG yang selanjutnyadisebut Perum BULOG adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MilikNegara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupakekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagiatas saham, yang menyelenggarakan usaha logistikPangan serta usaha lainnya yang dapat menunjangtercapainya maksud dan tqjuan perusahaan.

Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2016
    93.74% Mirip93.74 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    90.96% Mirip90.96 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    89.35% Mirip89.35 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    87.53% Mirip87.53 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    85.63% Mirip85.63 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),yangselanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas danPRESIDENREPUBLIK INDONESIAkewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    84.77% Mirip84.77 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  7. 7
    PP NO. 13 TAHUN 1998
    82.44% Mirip82.44 %
    PERUM

    Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  8. 8
    PP NO. 93 TAHUN 1999
    81.10% Mirip81.10 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  9. 9
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    80.56% Mirip80.56 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruhmodalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidakterbagi atas saham.