Perum BULOG
Perusahaarr Umum (Perum) BULOG yang selanjutnyadisebut Perum BULOG adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MilikNegara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupakekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagiatas saham, yang menyelenggarakan usaha logistikPangan serta usaha lainnya yang dapat menunjangtercapainya maksud dan tqjuan perusahaan.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2016Perusahaan93.74% Mirip93.74 %
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2019Perusahaan90.96% Mirip90.96 %
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2018Perusahaan89.35% Mirip89.35 %
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Perusahaan87.53% Mirip87.53 %
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 5PP NO. 53 TAHUN 1999Perusahaan85.63% Mirip85.63 %
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),yangselanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas danPRESIDENREPUBLIK INDONESIAkewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2003Perusahaan84.77% Mirip84.77 %
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 7PP NO. 13 TAHUN 1998PERUM82.44% Mirip82.44 %
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 8PP NO. 93 TAHUN 1999Perusahaan81.10% Mirip81.10 %
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2006Perusahaan80.56% Mirip80.56 %
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruhmodalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidakterbagi atas saham.