'Perusahaan
'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 1984Dewan Pengawas92.06% Mirip92.06 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.
- 2PP NO. 9 TAHUN 1978Direktur Utama92.01% Mirip92.01 %
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 3PP NO. 9 TAHUN 1978Direksi91.88% Mirip91.88 %
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 4PP NO. 24 TAHUN 1984Perusahaan91.58% Mirip91.58 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.
- 5PP NO. 24 TAHUN 1984Direksi90.90% Mirip90.90 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1985Direksi90.21% Mirip90.21 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 8.
- 7PP NO. 7 TAHUN 1985Direksi89.73% Mirip89.73 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 8.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1983Direksi89.71% Mirip89.71 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.
- 9PP NO. 3 TAHUN 1985Dewan Pengawas88.90% Mirip88.90 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.
- 10PP NO. 3 TAHUN 1985Direksi88.75% Mirip88.75 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 8.