'Perusahaan

'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    92.06% Mirip92.06 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    92.01% Mirip92.01 %
    Direktur Utama

    "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    91.88% Mirip91.88 %
    Direksi

    "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    91.58% Mirip91.58 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    90.90% Mirip90.90 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1985
    90.21% Mirip90.21 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 8.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    89.73% Mirip89.73 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 8.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 1983
    89.71% Mirip89.71 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    88.90% Mirip88.90 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.

  10. 10
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    88.75% Mirip88.75 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 8.