Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukankegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantarapedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Efek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usahasebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atauManajer Investasi.