Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukankegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantarapedagang efek, dan/atau manajer investasi.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Efek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Efek

    Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usahasebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atauManajer Investasi.