Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usahasebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atauManajer Investasi.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Efek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Efek

    Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukankegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantarapedagang efek, dan/atau manajer investasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.76% Mirip81.76 %
    Penjamin Emisi Efek

    Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak denganEmiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentinganEmiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yangtidak terjual.