Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usahasebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atauManajer Investasi.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Efek juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukankegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantarapedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Penjamin Emisi Efek81.76% Mirip81.76 %
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak denganEmiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentinganEmiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yangtidak terjual.