Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2010Perubahan fungsi kawasan hutan99.95% Mirip99.95 %
Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2009Masyarakat82.99% Mirip82.99 %
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.