Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

    Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    99.95% Mirip99.95 %
    Perubahan fungsi kawasan hutan

    Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    82.99% Mirip82.99 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.