Perubahan fungsi kawasan hutan
Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Perubahan Fungsi Kawasan Hutan99.95% Mirip99.95 %
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Perubahan Fungsi Kawasan Hutan99.94% Mirip99.94 %
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2009Masyarakat82.86% Mirip82.86 %
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.