Perubahan fungsi kawasan hutan

Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    99.95% Mirip99.95 %
    Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

    Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    99.94% Mirip99.94 %
    Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

    Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    82.86% Mirip82.86 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.