Personil Pengendali Korporasi
Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2013Personel Pengendali Korporasi85.76% Mirip85.76 %
Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memilikikekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi ataumemiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebuttanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.