Personil Pengendali Korporasi

Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    85.76% Mirip85.76 %
    Personel Pengendali Korporasi

    Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memilikikekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi ataumemiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebuttanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.