Personel Pengendali Korporasi
Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memilikikekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi ataumemiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebuttanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2010Personil Pengendali Korporasi85.76% Mirip85.76 %
Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
- 2PERPRES NO. 76 TAHUN 2016Badan Pelaksana80.67% Mirip80.67 %
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Menteri80.47% Mirip80.47 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang hukum dan hak asasi manusia.