Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Pelepasan Kawasan Hutan89.27% Mirip89.27 %
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 2Pelepasan Kawasan Hutan
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Kawasan hutan86.94% Mirip86.94 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan86.82% Mirip86.82 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PP NO. 76 TAHUN 2008Kawasan hutan86.54% Mirip86.54 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6PERPRES NO. 1 TAHUN 2021Kawasan Hutan86.43% Mirip86.43 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2010Kawasan hutan86.38% Mirip86.38 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 8PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan hutan86.38% Mirip86.38 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2004Kawasan hutan86.23% Mirip86.23 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.