Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang meng-akibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perselisihan Hubungan Industrial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perselisihan Hubungan Industrial

    Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

  2. 2
    Perselisihan Hubungan Industrial

    Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    85.34% Mirip85.34 %
    Perselisihan hubungan industrial

    Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusahaatau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihanmengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat2 of 323/5/2010 1:19 AMUU 13-2003www.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.19% Mirip82.19 %
    Nelayan Buruh

    Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakantenaganya yang turut serta dalam usaha PenangkapanIkan.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    80.13% Mirip80.13 %
    konsiliasi

    Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.