Perpustakaan khusus

Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yangdiperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka dilembagalingkungan masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumahibadah, atau organisasi lain.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    82.38% Mirip82.38 %
    Perpustakaan Kabupaten/Kota

    Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.