Perpanjangan IMTA
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur ataubupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerjatenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2009Wajib Bayar83.72% Mirip83.72 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2010Wajib Bayar83.67% Mirip83.67 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1997Wajib Bayar80.61% Mirip80.61 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.