Perpanjangan IMTA

Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur ataubupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerjatenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    83.72% Mirip83.72 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    83.67% Mirip83.67 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    80.61% Mirip80.61 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untukmelakukankewajibanmembayarmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku;6.