Permufakatan Jahat

Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan,menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Permufakatan Jahat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Permufakatan Jahat

    Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.