Perlindungan Petani
Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petanidalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasaranadan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen,praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Hutan tanaman80.25% Mirip80.25 %
Hutan tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.