Peringatan dini
Peringatan dini adalah kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peringatan dini juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peringatan dini
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberianperingatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentangkemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat olehlembaga yang berwenang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Peringatan Dini99.61% Mirip99.61 %
Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2011Permohonan80.05% Mirip80.05 %
Permohonan adalah permintaan yang diajukan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi secara mengenai: a.