Perbankan

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan prosesdalam melaksanakan kegiatan usahanya;2.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perbankan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perbankan

    Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    90.01% Mirip90.01 %
    Perbankan Syariah

    Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.