Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan prosesdalam melaksanakan kegiatan usahanya;2.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perbankan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Perbankan Syariah90.01% Mirip90.01 %
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.