Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkanoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangkamemelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuaidengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peraturan Kepolisian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peraturan Kepolisian

    Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan olehKepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikatseluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban danmenjaminkeamananumum sesuaidenganperaturanperundang-undangan;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    82.56% Mirip82.56 %
    Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas

    Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas adalah CalonAnggota Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan untukditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas olehPresiden.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2011
    82.30% Mirip82.30 %
    Pejabat yang berwenang menghukum

    Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.