Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkanoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangkamemelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Kepolisian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan olehKepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikatseluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban danmenjaminkeamananumum sesuaidenganperaturanperundang-undangan;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 81 TAHUN 2015Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas82.56% Mirip82.56 %
Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas adalah CalonAnggota Dewan Pengawas yang memenuhi persyaratan untukditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas olehPresiden.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2011Pejabat yang berwenang menghukum82.30% Mirip82.30 %
Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.