Peraturan Kepala Badan Pelaksana
Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 113 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 113 TAHUN 2021Pejabat Struktural Bank Tanah81.81% Mirip81.81 %
Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
- 2PERPRES NO. 133 TAHUN 2022Pejabat Struktural Bank Tanah81.08% Mirip81.08 %
Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, SekretarisKomite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.