Peraturan Kepala Badan Pelaksana

Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.

Sumber: PERPRES NO. 113 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2021
    81.81% Mirip81.81 %
    Pejabat Struktural Bank Tanah

    Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

  2. 2
    PERPRES NO. 133 TAHUN 2022
    81.08% Mirip81.08 %
    Pejabat Struktural Bank Tanah

    Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, SekretarisKomite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.