Pejabat Struktural Bank Tanah

Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

Sumber: PERPRES NO. 113 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Struktural Bank Tanah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Struktural Bank Tanah

    Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, SekretarisKomite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas,Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 64 TAHUN 2021
    82.70% Mirip82.70 %
    Komite

    Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2021
    82.28% Mirip82.28 %
    Komite

    Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2021
    81.81% Mirip81.81 %
    Peraturan Kepala Badan Pelaksana

    Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.